Pontianak (ANTARA Kalbar) - Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar, akan melimpahkan kasus pengungkapan sekitar 28 kilogram sabu kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, kata Kepala Bidang Humas Polda setempat AKBP Mukson Munandar.

"Hari ini Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar sudah meluncur ke Entikong untuk memastikan, dan melakukan pengujian apakah barang tersebut benar sabu," kata Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.

Mukson menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari Bea Cukai Entikong, terungkapnya pengiriman sekitar 28 kilogram sabu itu, saat kecurigaan petugas Bea Cukai Entikong terhadap satu paket barang yang menggunakan jasa pengiriman Bus SJS dari Kuching (Sarawak, Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar).

Atas kecurigaan itu, kata Mukson, petugas Bea Cukai Entikong tidak langsung mengamankannya di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, tetapi membiarkannya Bus SJS melanjutkan perjalannnya dulu.

"Setelah berkoordinasi, petugas Bea Cukai Entikong mengejar bus tersebut hingga menahannya di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau, setelah ditahan, lalu petugas membuka paket yang dimasukkan dalam sebuah "rice cooker, yang ternyata isinya sabu," ungkap Mukson.

Kini barang bukti sabu itu masih diamankan di Bea Cukai Entikong sambil menunggu proses selanjutnya, sementara sopir berinisial AN dan DS dari Bus SJS jurusan Pontianak-Kuching sudah dilakukan pemeriksaan dan statusnya sebagai saksi, dan tidak ditahan, karena mereka tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.

"Dari pengakuan kedua sopir tersebut, mereka tidak mengetahui siapa pemilik paket itu, alamat pengirim dan penerima di Pontianak juga tidak ada," ujarnya.
(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012