Pontianak (ANTARA Kalbar) - Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar, Rabu (7/11) mengamankan sekitar 28 kilogram sabu senilai Rp56 miliar yang menggunakan jasa pengiriman Bus SJS dari Kuching (Sarawak, Malaysia) tujuan Pontianak dinyatakan tidak bertuan.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, barang tersebut positif sabu, sehingga untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan pada Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalbar, sementara hingga kini pemiliknya tidak diketahui, untuk sopir dan kernet bus SJS statusnya masih saksi," kata Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi di Pontianak, Jumat.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012