Pontianak (ANTARA Kalbar) - Bea Cukai Entikong, Sanggau, Jumat, secara resmi melimpahkan kasus terungkapnya penyeludupan sabu 28 kilogram atau senilai Rp56 miliar, yang dinyatakan tidak bertuan, kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

"Setelah hasil laboratorium menyatakan barang tersebut positif sabu, sehingga untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan pada Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalbar, sementara hingga kini pemiliknya tidak diketahui, untuk sopir dan kernet bus SJS berinisial AN dan DS statusnya masih saksi," kata Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi di Pontianak.

Ishak menjelaskan, kronologis penangkapan penyeludupan sabu seberat 28 kilogram tersebut, pada Rabu (7/11) di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, pada saat Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 Ap dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray, sehingga terdeteksi ada barang yang mencurigakan.

"Barang yang mencurigakan itu dimasukkan dalam dua paket `rice cooker` dengan nama pengirim Jeki di Kuching, Malaysia, dan penerima Vivi di Pontianak dengan nomor telepon 089693567353, tetapi atas kecurigaan itu tidak langsung ditahan," ujarnya.

Setelah berkoordinasi baru petugas Bea Cukai melakukan pengejaran hingga menahannya di sekitar Dusun Korek, Tayan, Kabupaten Sanggau, setelah ditahan, lalu petugas membuka paket yang dimasukkan dalam sebuah "rice cooker", dan kecurigaan tersebut benar setelah membuka paket itu, kata Ishak.

Modus yang dilakukan, yakni dengan memasukkan sabu tersebut dalam dua paket yang bersisi "rice cooker`, dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp56 miliar, kata Kepala Bea Cukai Entikong.

Dalam kesempatan itu, Ishak menyatakan, akan melakukan evaluasi terkait pengungkapan dan penggagalan penyeludupan sabu tersebut, karena tidak berhasil menangkap barang bukti bersamaan pemiliknya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kalbar Komisaris (Pol) Ahmad Alwi menyatakan, kesiapannya untuk memproses kasus penangkapan sabu seberat 28 kilogram yang telah di limpahkan oleh Bea Cukai Entikong kepada Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet bus SJS berinisial AN dan DS yang kini statusnya masih sebagai saksi. Kalau memang masih diperlukan maka pemeriksaan akan terus dilanjutkan kepada sopir dan kernet tersebut," ujarnya.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012