Pontianak (ANTARA Kalbar) - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dalam kasus terungkapnya penyelundupan sabu 28 kilogram atau senilai Rp56 miliar, oleh Bea Cukai Entikong.

"Hingga kini kami sudah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, masing-masing dari sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar)," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Entikong mengamankan sebanyak 28 kilogram sabu yang dikirim melalui Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 Ap dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) yang dimasukkan kedalam dua paket 'rice cooker' dengan nama pengirim Jeki di Kuching, Malaysia, dan penerima Vivi di Pontianak dengan nomor telepon 089693567353, yang dinyatakan tidak bertuan.

Mukson menjelaskan, selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, petugas kepolisian dan saksi ahli.

"Hasil pemeriksaan sementara belum ada satupun yang mengarah pada tersangka. Kami sedang menelusuri siapa pengirim, pemilik dan asal sabu tersebut," ungkap Mukson.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012