Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam penyelundupan sabu seberat 28 kilogram senilai Rp56 miliar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Belum ada tersangka kasus sabu-sabu. Masih sembilan saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Jumat sore.

Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Mengenai kemungkinan sudah mulai ada tersangka, Mukson mengakui ada petunjuk yang mengarah.

Namun ia menegaskan, kemungkinan tersebut perlu didukung bukti materiil. "Di dalam masalah hukum, kita tidak boleh kira-kira," kata Mukson Munandar.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, ada sejumlah kesulitan yang dialami pihak kepolisian. "Kita tidak mengetahui siapa yang mengirim. Yang menerima juga tidak jelas siapa," ujar dia.

Ia yakin, kasus tersebut akan terus terkuak meski butuh waktu. Ia berharap dukungan dan kerja sama semua pihak.

Saksi yang diperiksa diantaranya sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, petugas kepolisian dan saksi ahli.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012