Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Sabtu, membantah telah menetapkan tersangka dalam kasus penyeludupan sabu seberat 28 kilogram atau senilai Rp56 miliar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Hingga kini kami belum menetapkan tersangka, dan tidak benar sudah ada tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.

Ia menjelaskan, hingga kini Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar baru memeriksa sembilan orang saksi, sehingga kasusnya masih tahap penyidikan.

"Tidak ada tekanan dalam kasus ini, karena untuk menetapkan seorang tersangka perlu didukung oleh bukti materiil dan kuat," ungkapnya.

Sebelumnya, Mukson mengatakan, dalam kasus tersebut, ada sejumlah kesulitan yang dialami pihak kepolisian. "Kita tidak mengetahui siapa yang mengirim. Yang menerima juga tidak jelas siapa," ujar dia.

Ia yakin, kasus tersebut akan terus terkuak meski butuh waktu. Ia berharap dukungan dan kerja sama semua pihak.

Sembilan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaana diantaranya sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, petugas kepolisian dan saksi ahli.

Kepala Bea Cukai Entikong Ishak Fauzi menyatakan, kronologis penangkapan penyelundupan sabu seberat 28 kilogram tersebut, pada Rabu (7/11) di PPLB Entikong, pada saat Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) melintas pos pemeriksaan yang dilengkapi mesin X-Ray, sehingga terdeteksi ada barang yang mencurigakan.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012