Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 28 kilogram senilai Rp56 miliar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Hingga kini Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar belum menetapkan tersangka kasus penyeludupan sabu terbesar di Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.

Mukson menjelaskan, pengungkapan siapa tersangka dalam kasus penyeludupan sabu tersebut memang butuh kerja keras, karena sewaktu ditangkap barang haram itu tidak bertuan.

"Hingga kini kasus sabu itu masih dalam tahap penyidikan, dan jumlah saksi yang diperiksa juga masih belum mengalami penambahan, yakni sembilan orang," ungkapnya.

Kesembilan orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar, diantaranya sopir, kernet dan pemilik bus SJS yang pada Rabu (7/11) kedapatan membawa paket kiriman sebanyak 28 kilogram sabu dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dua orang petugas Bea Cukai Entikong, dua petugas kepolisian dan saksi ahli.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012