Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menyatakan, tersangka Junaidi pemilik sabu 28 kilogram atau senilai Rp56 miliar, punya jabatan yang cukup stategis di Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Tersangka punya jabatan setingkat kepala bidang," kata Tugas Dwi Apriyanto dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat.

Sebelumnya, pada Rabu (7/11) petugas Bea Cukai PPLB Entikong, mengamankan sebanyak 28 kilogram sabu atau senilai Rp56 miliar, yang dikirim melalui jasa pengiriman Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar).

Tugas menjelaskan, peran Junaidi sewaktu itu, meloloskan paket sabu yang dipaketkan dengan memasukkan sabu tersebut dalam dua paket yang berisi "rice cooker", dengan masing-masing berisi 14 kantong, satu kantong seberat satu kilogram dengan nilai total Rp56 miliar.

"Pada saat melewati mesin X-Ray PPLB Entikong, tersangka meloloskan bus tersebut, tanpa melalui pemeriksaan mesin X-Ray," ungkap Tugas.

Karena, pada paket tersebut, tertulis atas nama dan nomor telepon genggam tersangka, lalu kemudian tersangka khawatir, sehingga mengejar dan ingin menyobek alamat, nama dan nomor telepon genggam yang tertulis di paket tersebut, kata Tugas.

"Tetapi di lapangan, tersangka seolah-olah menangkap sabu, yang merupakan miliknya sendiri, karena takut ketahuan," ujar Kapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar menyatakan, Junaidi, hingga saat ini merupakan tersangka utama, sementara dari 11 orang saksi lainnya masih dalam pengembangan.

"Dari hasil penyidikan sementara, diduga kuat pengiriman sabu dalam jumlah besar sedikitnya sudah dua kali dilakukan oleh tersangka dan jaringan narkotika internasionalnya. Saya memperkirakan paling tidak dari satu kali yang terungkap, setidaknya ada sepuluh kali yang lolos, artinya sudah ratusan kilogram sabu yang masuk ke Kalbar," ungkap Tugas.
(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012