Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Legislator Partai Demokrat DPRD Kubu Raya Bambang Sridadi meminta pihak Desa Sungai Raya Dalam ikut membantu melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima.
"Pihak desa harus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuka kios-kios di atas parit," katanya di Sungai Raya, Minggu.
Sebab menurut dia, Sungi Raya Dalam sebagai kawasan hijau juga merupakan daerah interland Kubu Raya. Sungai Raya Dalam merupakan pintu gerbang Kubu Raya dari arah Kota Pontianak. Karena cermin dari Kubu Raya salah satunya adalah di Sungai Raya Dalam itu.
"Jangan sampai kejadian seperti di Parit Baru terjadi di Sungai Raya Dalam. Kan sangat kita sayangkan. Masyarakat akhirnya menjadi tidak menentu untuk berdagang," ucapnya.
Ia juga meminta, pihak desa mengeluarkan surat edaran kepada PKL untuk segera membongkar bangunannya. Dan desa mesti koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusinya bagi pedagang dicarikan tempat yang layak dan representatif.
"Mungkin nantinya kita akan rapat kerja dengan instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang untuk membahas soal PKL ini," katanya.
Hal yang sama dilontarkan Camat Sungai Raya, Bachtiar yang meminta penataan PKL di Serdam hendaknya dilakukan sejak dini. Karena menurut dia, mumpung masih baru, Desa Serdam yang baru dibentuk beberapa bulan ini masih belum terlalu banyak PKL sehingga masih bisa ditata.
"Aturannya kan sudah jelas, dilarang mendirikan bangunan di atas bantaran parit atau sungai. Dan ini sangat riskan jika terjadi musim hujan maka yang dikhawatirkan terjadi banjir karena aliran air parit tidak lancar," ujarnya.
Disebutkannya desa juga mesti lakukan pendekatan secara perlahan kepada PKL yang sudah mendirikan bangunan. Kalau pun minta ganti rugi yang sewajarnya lah. Tidak dengan harus meletakkan harga yang tinggi.
Pemerintah tidak pernah berniat melarang siapapun untuk mencari rezeki tapi asalkan di tempat yang tidak dilarang.
"Apa artinya pemerintah sudah melakukan normalisasi yang dibagian hulu tapi hilirnya ternyata tidak lancar," tuturnya.
Di tempat terpisah, Pj. Kades Desa Sungai Raya Dalam, Khairil Anwar sebelumnya menyebutkan bahwa, penataan PKL menjadi salah satu perhatian khusus pihaknya dalam membangun desa.
"Memang ini menjadi beban kami. Apalagi ada sekelompok PKL yang telah meminta ganti rugi berkisar Rp40 juta sampai Rp80 juta. Ini cukup sulit bagi kami atasi," kata Bachtiar.
Ia pun meminta Sat Pol PP untuk melakukan patroli rutin ke Sungai Raya Dalam minimal seminggu sekali. Sehingga jangan sampai marak akhirnya sulit memberantas.
"Kewenangan kami hanya mendata jumlahnya untuk dilaporkan. Jumlah yang terdata ada sekitar 80-an PKL. Namun, kadang ada juga yang baru mendirikan langsung kami cegah dengan cara persuasif," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pihak desa harus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuka kios-kios di atas parit," katanya di Sungai Raya, Minggu.
Sebab menurut dia, Sungi Raya Dalam sebagai kawasan hijau juga merupakan daerah interland Kubu Raya. Sungai Raya Dalam merupakan pintu gerbang Kubu Raya dari arah Kota Pontianak. Karena cermin dari Kubu Raya salah satunya adalah di Sungai Raya Dalam itu.
"Jangan sampai kejadian seperti di Parit Baru terjadi di Sungai Raya Dalam. Kan sangat kita sayangkan. Masyarakat akhirnya menjadi tidak menentu untuk berdagang," ucapnya.
Ia juga meminta, pihak desa mengeluarkan surat edaran kepada PKL untuk segera membongkar bangunannya. Dan desa mesti koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusinya bagi pedagang dicarikan tempat yang layak dan representatif.
"Mungkin nantinya kita akan rapat kerja dengan instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang untuk membahas soal PKL ini," katanya.
Hal yang sama dilontarkan Camat Sungai Raya, Bachtiar yang meminta penataan PKL di Serdam hendaknya dilakukan sejak dini. Karena menurut dia, mumpung masih baru, Desa Serdam yang baru dibentuk beberapa bulan ini masih belum terlalu banyak PKL sehingga masih bisa ditata.
"Aturannya kan sudah jelas, dilarang mendirikan bangunan di atas bantaran parit atau sungai. Dan ini sangat riskan jika terjadi musim hujan maka yang dikhawatirkan terjadi banjir karena aliran air parit tidak lancar," ujarnya.
Disebutkannya desa juga mesti lakukan pendekatan secara perlahan kepada PKL yang sudah mendirikan bangunan. Kalau pun minta ganti rugi yang sewajarnya lah. Tidak dengan harus meletakkan harga yang tinggi.
Pemerintah tidak pernah berniat melarang siapapun untuk mencari rezeki tapi asalkan di tempat yang tidak dilarang.
"Apa artinya pemerintah sudah melakukan normalisasi yang dibagian hulu tapi hilirnya ternyata tidak lancar," tuturnya.
Di tempat terpisah, Pj. Kades Desa Sungai Raya Dalam, Khairil Anwar sebelumnya menyebutkan bahwa, penataan PKL menjadi salah satu perhatian khusus pihaknya dalam membangun desa.
"Memang ini menjadi beban kami. Apalagi ada sekelompok PKL yang telah meminta ganti rugi berkisar Rp40 juta sampai Rp80 juta. Ini cukup sulit bagi kami atasi," kata Bachtiar.
Ia pun meminta Sat Pol PP untuk melakukan patroli rutin ke Sungai Raya Dalam minimal seminggu sekali. Sehingga jangan sampai marak akhirnya sulit memberantas.
"Kewenangan kami hanya mendata jumlahnya untuk dilaporkan. Jumlah yang terdata ada sekitar 80-an PKL. Namun, kadang ada juga yang baru mendirikan langsung kami cegah dengan cara persuasif," tuturnya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012