Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, proses hukum kasus penyeludupan sabu seberat 28 kilogram dengan tersangka Junaidi petugas Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, sudah masuk tahap P21 (siap dilimpahkan ke kejaksaan).

"Proses hukumnya sudah masuk tahap P21 sehingga siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan, setelah itu dimajukan ke pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Minggu.

Mukson menjelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus upaya penyeludupan sabu senilai Rp56 miliar tersebut ke Kalbar.

"Jumlah tersangkanya bisa saja bertambah, tetapi untuk sementara kami memproses hukum terhadap tersangka Junaidi tersebut," ujarnya.

Polda Kalbar telah menetapkan Junaidi petugas Bea Cukai di PPLB Entikong, sebagai tersangka penyelundupan sabu 28 kilogram senilai Rp56 miliar yang dikirim melalui jasa pengiriman Bus SJS dengan nomor polisi KB-7725-AP dari Kuching (Malaysia) tujuan Pontianak (Kalbar) pada Rabu (7/11).

Tersangka bertugas untuk meloloskan sabu yang dimasukkan dalam dua paket berisi "rice cooker", dengan masing-masing berisi 14 kantong. Satu kantong seberat satu kilogram.
(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013