Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pontianak, Ruslina menyatakan, pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya hanya menyayangkan, kenapa hal itu terjadi (penghapusan RSBI) ,karena sebagian besar murid-murid yang ada di sekolahnya berharap RSBI tetap ada, dengan harapan murid-muridnya bisa melanjutkan kuliah di luar negeri.

SMP Negeri 3 Pontianak sebelum ini berstatus sekolah bertaraf internasional (SBI).

Ruslina menambahkan, program belajar akan tetap berjalan terus, sedangkan guru yang disiapkan untuk RSBI akan tetap mengajar seperti biasanya, dalam artian pola pembelajarannya sama.

"Untuk mata pelajaran RSBI yang ditekankan, yakni bahasa pengantar belajar menggunakan bahasa Inggris, kalau ada anak yang tidak mengerti, kami juga menggunakan bahasa Indonenesia atau menggunakan dua bahasa," ungkapnya.

Meskipun, pada dasarnya sebagian besar muridnya kecewa atas putusan MK tersebut. Dia berharap, peminat siswa dan siswi untuk belajar di SMPN 3 Pontianak tetap tinggi, karena pihaknya tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan agar bisa masuk sepuluh besar tingkat nasional.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013