Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kini sedang melengkapi berkas perkara kasus 28 kilogram sabu dengan tersangka Junaidi, petugas Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Kami sudah menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan, kini tinggal perbaikan saja sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, pihaknya berusaha secepatnya menyelesaikan proses hukum kasus kepemilikan sabu seberat 28 kilogram tersebut.

Tersangka akan diancam pasal 113, 132 dan 133 UU No.35/2009 tentang Narkotika, karena turut serta membantu, memperlancar masuknya narkotika dari Malaysia ke Kalbar melalui PPLB Entikong, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, katanya.

Mukson menjelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus upaya penyeludupan sabu senilai Rp56 miliar tersebut ke Kalbar.

"Jumlah tersangkanya bisa saja bertambah, tetapi untuk sementara kami memproses hukum terhadap tersangka Junaidi tersebut," ujarnya.

(U.A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013