Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) akan menyerahkan tersangka Iswanto dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI setempat anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (2/4).

"Penyerahan tersangka Iswanto setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap sehingga akan dilaksanakan tahap dua," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.

Mukson menjelaskan, pelimpahan tersangka bersama barang bukti tersebut ke Jaksa Penuntut Umum dengan surat pengantar No. B/130/III/2013/Ditkrimsus Polda Kalbar tanggal 19 Maret 2013.

Mukson menambahkan, P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan dinyatakannya P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus itu, maka bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto, kini statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar.


Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013