Jakarta (Antara Kalbar) - Sertifikasi penggunaan logo "Batikmark" dilakukan untuk mengantisipasi pembajakan produk batik Indonesia yang sudah berlangsung sekian lama.

"Sertifikasi 'Batikmark' untuk mengantasipasi pembajakan batik Indonesia oleh produsen tekstil luar negeri yang sudah berlangsung lama," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat pada pembukaan Pameran Batik dengan tema,'Batikmark, Batik Berkualitas' di Jakarta, Selasa.

Hidayat mengatakan sertfikasi 'Batikmark' juga dilakukan untuk menghadapi kompetisi produk identik atau yang mirip dijual di pasaran.

Menurut dia, untuk memperoleh sertifikasi penggunaan "batikmark", produk batik dari produsen harus melewati serangkaian tes yang dilakukan Balai Besar Industri Kerajian dan Batik dengan mengacu pada standar nasional.

"Industri ini merupakan lembaga yang disahkan oleh keputusan menteri untuk melakukan tes tambahan pada tekstil bermotif batik," kata dia.

Tujuan tes, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa tekstil tersebut memenuhi standar sertifikasi dari tekstil bermotif batik, dari bahan diterapkan pada tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil.

"Jika telah memenuhi syarat akan mendapatkan nomor sertifikasi. "Batikmark" berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. "Label ini telah dilindungi hak cipta di Kantor Hak Cipta Indonesia," kata dia.

 Hingga saat ini, Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik telah mengeluarkan 106 sertifikat, dan terus meningkatkan dengan semakin sadarnya IKM Batik atas pemanfaatan Batikmark dengan memerlukan sosialiasasi dan bantuan biaya yant bersumber dari dana dekonsentrasi yang ada di daerah.

Logo "batikmark", lanjut Hidayat, bermanfaat sebagai alat pembeda batik buatan Indonesia dengan produk batik dari negara lain.

"Sehingga memudahkan konsumen mancanegara mengenal batik Indonesia ataupun para pembeli dalam negeri untuk lebih menyakini dari apa yang akan dipakai," ujar  Hidayat.

Pewarta: Azis Kurmala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013