Jakarta (Antara Kalbar) - Pengamat politik Hanta Yudha AR mengkhawatirkan jika DPD RI memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI akan memiliki kecenderungan yang sama, termasuk kecenderungan negatif yakni dorongan untuk melakukan korupsi.

"Ini potensi negatif yang munkin terjadi di DPD RI. Jangan sampai DPD RI menjadi tempat pelarian politik," kata Hanta Yudha pada diskusi "Membeludaknya Caleg DPD RI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya adalah, Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa, anggota DPD RI dari Provinsi Jambi Juniwati Maschun Sofwan, dan Caleg DPD RI Rekson Silaban.

Menurut Hanta Yudha, potensi negatif tersebut perlu diantisipasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan anggota DPD RI soal kewenangan DPD RI untuk bisa bersama-sama DPR RI membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah.

"Motivasi seseorang maju untuk menjadi anggota DPD RI maupun DPR RI memang beragam. Ada yang maju karena ingin memperjuangkan ideologi, tapi ada juga  karena pragmatisme politik, ekonomi, dan sebagainya," ucapnya.

Dia menegaskan, jangan sampai DPD RI menjadi tempat pelarian politik dari para tokoh yang mendapat tempat kurang baik sebagai caleg DPR RI melalui partai politik.

Jika di DPR RI terjadi turbulensi dan munculnya faksi-faksi politik akibat kewenangan yang sangat kuat sehingga memperburuk citranya, menurut dia maka ketika kewenangan DPD RI hampir sama dengan DPR RI, diharapkan DPD RI ke depan mampu memperbaiki citranya ke depan.

"Jika DPD RI bisa memanfaatkan hal ini, maka DPD RI bukan hanya sebagai penyeimbang DPR RI, tapi menjadi momentum baru untuk memperkuat lembaganya," ujarnya.

Anggota DPD RI, AM Fatwa mengakui jika putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan untuk bisa membahas RUU bersama DPR RI, menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menjadi anggota DPD RI.

Daya tarik tersebut, kata dia, adalah hal wajar, apalagi DPD RI  merupakan jembatan dalam menyuarakan dan mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, demikian juga sebaliknya.

"Idealnya, tokoh masyarakat daerah dan mantan pejabat daerah menjadi anggota DPD RI, sehingga bisa membagi pengalamannya selama menjadi pejabat dan pengabdiannya pada masyarakat melalui lembaga ini," tuturnya.

Mantan Pangdam, mantan Kapolda, dan tokoh masyarakat lainnya yang merupakan tokoh senior, menurut Fatwa semestinya menjadi anggota DPD RI dan sebaliknya politisi muda bergabung ke partai politik untuk menjadi anggota DPR RI.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013