Jakarta (Antara Kalbar) - Bank Indonesia menyatakan tetap menerima keberatan dari Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) terkait Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank untuk dijadikan bahan evaluasi.

"Sebelumnya kan kami sudah menyampaikan pokok-pokok penyempurnaan SEBI tersebut dan dari pihak asosiasi juga mengajukan keberatan. Itu diterima oleh BI dan akan dijadikan dasar pertimbangan untuk melakukan evaluasi," Direktur Grup Humas BI Difi A Johansyah saat diskusi dengan wartawan di ruang pers BI, Jakarta, Rabu.

Difi mengatakan, pihaknya akan memonitor dampak dari penyempurnaan aturan dalam SEBI tersebut yang mensyaratkan penyertaan dokumen underlying untuk transaksi dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.

"Kami akan monitor bagaimana implikasinya," ujar Difi.

Dari pihak APVA sebelumnya juga telah menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembali kepada BI pada 4 April 2013 terkait SEBI Nomor 15/3/DPM dan kemudian juga mengajukan permohonan audiensi kepada BI, namun permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari BI.

"Sebenarnya kita merespon. Kita menerima permhonan mereka untuk audiensi, hanya saja tanggalnya tidak sesuai dengan siklus BI," kata Difi.

Oleh karena itu, BI akan mencari waktu yang pas untuk dapat berdiskusi kembali dengan APVA .

"Kita welcome, tanggalnya nanti akan kami infokan," ujarnya.

SEBI Nomor 15/3/DPM sendiri merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD, di mana BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.

Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen underlying transaksi dari nasabah terkait permintaan tersebut.      
APVA menolak pemberlakuan Nomor 15/3/DPM tersebut karena dinilai berpotensi mematikan bisnis anggota-anggota APVA.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013