Jakarta (Antara Kalbar) - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) berharap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengimbau pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader (alat pembaca kartu), dapat mempercepat proses penerbitan kartu kredit.

"Kami berharap ini akan berguna untuk mempercepat proses penerbitan kartu kredit," kata General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Dodit W Probojakti usai penandatanganan kerja sama  BNI dengan Japan Credit Bureau (JCB) International Cot Ltd di Jakarta, Selasa.

Dodit mengatakan, sebagian besar penerbit kartu kredit akan memproses identitas nasabah selama 10-14 hari kerja, dengan adanya pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader tersebut diharapkan bisa kurang dari jangka waktu tersebut.

"Dengan e-KTP ini seharusnya bisa lebih cepat dan informasi itu tersedia dan harus segera dideployed sehingga kita bisa menggunakannya segera," ujar Dodit.

Terkait larangan untuk mem-fotocopy e-KTP yang juga tertulis dalam surat edaran tersebut, Dodit mengatakan masih akan menunggu juklak (petunjuk pelaksana) dari Mendagri.

"Kita nunggu juklak, kalau sudah dikirim kita akan ikuti," ujar Dodit.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013