Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Direktorat Reserse Narkotik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan ratusan ekstasi dari tangan Acung (26) warga Singkawang, yang diambil dari salah seorang penghuni Lapas Kelas II A Pontianak.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait tertangkap tangannya Acung bersama barang bukti sabu seberat 20 gram dan 170 butir ektasi yang didapatnya dari salah satu penghuni Lapas Kelas II A Pontianak," kata Direktur Reserse Narkotik Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Ahmad Alwi di Pontianak.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap pemilik barang itu.

"Barang bukti yang kami diamankan sebanyak 20 gram sabu, dan 170 butir ekstasi jenis happy five," katanya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Alwi, tersangka mengakui sudah belasan kali mengambil barang haram itu dari Lapas, itu yang akan kami telusuri, siapa yang mengendalikannya dari dalam Lapas.

Tersangka terancam pasal 112, dan 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Acung ditangkap saat keluar dari Lapas Kelas II A dengan mengendari sepeda motor dan ditemukan 20 gram sabu dan 170 butir ekstasi yang disimpan dalam jok motornya.

Tersangka Acung mengakui, barang haram tersebut dia dapat dari salah seorang napi berinisial Bu penghuni Lapas Kelas II A.

"Saya disuruh mengambil barang itu, setelah itu akan dibawa ke Kota Singkawang. Untuk diserahkan ke HS, tetapi keburuan ditangkap oleh polisi," ujarnya.

Ia mengakui, sudah belasan kali mengambil barang haram tersebut dari lapas dan dibawa ke Singkwang, dari setiap kali pengiriman dia mendapat upah Rp800 ribu

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013