Jakarta (Antara Kalbar) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan tindak pidana pembalakan kayu, penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi, dan pencucian uang yang dilakukan oleh anggota Polda Papua, Aiptu LS.

"Untuk kasus dengan tersangka LS yang ditangani Polda Papua dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah ada tiga tersangka yakni IM, IN dan JL," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Tersangka IM adalah Direktur Operasional PT Rotua, eksportir kayu, JL Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya dan SI, sudah ditetapkan jadi tersangka, katanya.

"Pemeriksaan belum dilaksanakan, karena IM belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan, kalau surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Boy.

Aiptu LS sebagai tersangka terkait dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni pembalakan kayu, penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi, dan pencucian uang. Dalam kasus penimbunan BBM, Labora menggunakan PT Seno Adi Wijaya. Sedangkan kasus pembalakan liar melalui PT Rotua. Polisi sudah memblokir rekening LS.

"Pemeriksaan saksi masih fokus tetap pada bank, dari bank ada dua yang diperiksa dan masih ada juga penyedia jasa keuangan yang akan dimintai keterangan paling tidak minggu ini, untuk jelaskan proses lima tahun transaksi. Rekapnya masih dikumpulkan bank, dan sudah ada semacam dukungan pada penyidik. Setidaknya beberapa hari kedepan ada laporan keuangannya Aiptu LS," kata Boy.

Terkait perkara penimbunan BBM, pembalakan liar dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh LS, penyidik telah memeriksa 65 saksi, kata Karo Penmas.

Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Polisi Tito Karnavian pada Senin (20/5) mengatakan polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti tentang keterlibatan LS dalam kasus dugaan "illegal logging".

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM. Sementara dalam kasus 'illegal logging', kita melihat ada hubungannya karena ada alat bukti. Selanjutnya kita akan melihat soal dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Tito.

Kapolda Papua menegaskan, Polda Papua sejak dua bulan lalu telah melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan LS. Investigasi awal tersebut, kata Tito, bukan atas hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tapi dari informasi masyarakat.

"Ada masyarakat yang mengirim SMS (pesan singkat) ke saya serta beberapa pejabat Polda Papua lainnya tentang adanya dugaan BBM ilegal dan 'illegal logging'," jelasnya.

(Yuniardi)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013