Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua warga negara Malaysia yang menjadi bandar peredaran ekstasi dan sabu-sabu dengan mengamankan barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut.

"Saat ini, kedua WNA asal Malaysia tersangka narkoba itu, sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak, Senin.

Barang bukti dari tangan tersangka yang diamankan petugas itu, sekitar 1.770 butir ekstasi dan 250 gram sabu-sabu.

Ia menjelaskan terungkapnya jaringan narkoba internasional itu sebagai hasil penyamaran petugas sebagai pembeli.

Kedua warga negara Malaysia itu tertangkap tangan sedang transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kedua WNA tersebut, yakni Chiew Yem Khuan dengan nomor paspor Malaysia K27687170 dan Lau Ting Hee nomor paspor K29033191.

Polda Kalbar, katanya, akan melakukan koordinasi dengan polisi Malaysia terkait kasus itu, sehingga proses hukumnya bisa berjalan lancar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013