Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menyatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus terungkapnya dua warga negara Malaysia yang menjadi bandar peredaran ekstasi dan sabu-sabu di provinsi itu.

"Sebenarnya, kami akan menangkap kedua bandar warga Malaysia tersebut dengan barang bukti dalam jumlah banyak, tetapi sepertinya mereka belum percaya sehingga hanya membawa sabu seberat 250 gram saja," kata Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak, Selasa.

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kalbar, Sabtu (17/8) pukul 13.00 WIB menangkap Chiew Yem Khuan (warga negara Malaysia) dan Haris (WNI) di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II kamar Nomor 208, petugas polisi menyamar sebagai pembeli, dalam transaksi itu, diperoleh sabu-sabu 50 gram.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013