Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap mantan anggota polisi yang menjadi pengedar sabu-sabu, yakni Iwan Rachmawanto beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

"Penangkapan Iwan Rachmawanto ini merupakan target lama, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah kos-kosannya di Jalan Panglima Aim," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak, Minggu.

Tugas menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian, ternyata benar orang yang dicurigai itu Iwan Rachmawanto yang dibelakangan diketahui adalah mantan anggota Polda Kalbar yang dipecat tahun 2004 karena kasus disersi dan tindak pidana.

"Setelah dinilai kuat ada bukti, maka, Kamis (12/9) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Direktorat Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di kos tersangka, dari itu ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru, dan satu orang wanita berinisial K," ungkap Tugas.

Menurut Tugas, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar telah memeriksa tiga orang saksi, di antaranya Kurnia, Anita, dan Indra Rukmana.

Iwan Rachmawanto adalah mantan anggota Polda Kalbar dengan pangkat terakhir brigadir, dipecat karena kasus disersi dan tindak pidana lainnya.

"Dari informasi yang kami terima tersangka sering melakukan pemerasan dengan korban yang tersangkut masalah hukum. Modusnya tersangka diam-diam menawarkan jasa mengurus agar tidak dijerat hukum, sehingga membuat jelek citra polisi, tetapi kebanyakan korban enggan melapor ke polisi, dengan kerugian biasanya puluhan juta rupiah," ujarnya.

Menurut dia, pelaku malah dengan terang-terangan mengancam anggota kepolisian yang akan menangkapnya, dengan mengaku kenal dekat dengan pejabat Polda Kalbar, malah kenal dekat dengan Kapolda Kalbar.

"Kami komitmen dalam memberantas narkoba, termasuk kalau ada anggota polisi yang terlibat, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tugas.

Tersangka diancam dengan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013