Sekayam (Antara Kalbar) - Ketua Asosiasi Pengusaha Perbatasan Indonesia (Asppindo) Entikong, Sanggau, Cristoforus S Lomon menyatakan dukungan dan apresiasiterhadap  upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Kalbar yang baru, apalagi dengan menggandeng Kodam Tanjung Pura.

“Kita yakin dan percaya Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjung Pura adalah orang-orang yang arif, bijaksana, dan profesional, tentu dalam menegakkan hukum tidak asal 'hantam kromo',” ungkap Cristoforus di Entikong, Senin.

Menurut dia,  pernyataan petinggi Polda di media cetak yang akan menindak tegas barang-barang yang beredar dan masuk dari Malaysia melalui perbatasan Kalbar, hendaknya tidak hanya barang-barang yang masuk dari Malaysia melalui perbatasan darat dengan Kalbar, tapi barang-barang yang masuk melalui pelabuhan Pontianak dan Sintete perlu menjadi atensi penegak hukum.

"Siapa yang bisa menjamin barang-barang yang masuk melalui pintu pelabuhan tersebut semuanya legal, jika dihitung volumenya tentu lebih besar lagi.   Barang-barang yang masuk dari Malaysia, terutama yang ilegal dan berbahaya tentu harus dicegah untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia.," katanya.

Sebaliknya, lanjutnya, tidak semua barang-barang yang masuk dari Malaysia melalui perbatasan daratan itu ilegal, terutama barang-barang yang masuk melalui boder yang resmi seperti PPLB Entikong yang telah ada Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

Ia mengatakan, sepanjang perbatasan ada aparat polisi, satgas Pamtas TNI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang telah bekerja keras di perbatsan siang dan malam, tentunya bekerja seacra profesional dan proporsional.

"Kami melihat aparat dan hamba hukum yang bertugas di perbatasan sudah siang malam dan bekerja keras, profesional, proporsional dalam bertugas, jika semua barang yang masuk melalui perbatasan diangap ilegal, berarti menafikan dan menganggap para petugas seperti TNI dan Polri di wilayah perbatasan tidur semua," katanya.

Mengenai  barang-barang yang masuk melalui border resmi tersebut diatur dan dipayungi oleh perjanjian bilateral dua negara, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia yaitu Perjanjian Sosek Malindo dengan Border Trade Agreement Tahun 1970.

Namun dengan barang-barang yang masuk dari Malaysia menuju Kalbar tidak melalui pintu border resmi, Cristofrus menyatakan bisa disangsikan legalitasnya. "Kita ketahui di jalir perbatasan banyak jalan setapak tradisional, dan pintu-pintu yang belum resmi, yang bisa menjadi pintu masuk barang-barang ilegal, " katanya.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013