Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Rabu dini hari, mengamankan sebanyak 29 ekor trenggiling yang dibawa tersangka Sd menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KB 1804 HK di Jalan Trans Kalimantan, kata Kasat Reskrim Polresta setempat Komisaris Polisi Heni Agus Sunandar.

"Pengamanan trenggiling yang berasal dari Sandai, Kabupaten Kapuas Hulu tujuan Kota Pontianak itu, karena kami sedang melakukan razia rutin di Jalan Trans Kalimantan," kata Heni Agus Sunandar.

Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tersangka Sd (warga Pontianak) pemilik trenggiling itu mengaku binatang itu akan dijual di Pontianak.

"Menurut pengakuan tersangka, trenggiling tersebut dibeli dari masyarakat seharga Rp200 ribu/ekor, kemudian dijual kepada pemesan di Pontianak seharga Rp300 ribu/ekor. Kami juga belum mengetahui apakah trenggiling itu dijual per ekor atau dijual kulitnya saja," ungkap Agus.

Dugaan sementara, aktivitas ilegal yang dilakukan Sd sudah sering, meskipun tersangka mengakui kalau kegiatan membawa trenggiling itu baru satu kali dilakukannya.

"Kami tidak dengan mudah mempercayai pengakuan tersangka, sehingga saat ini terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Tersangka terancam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Hingga saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalimantan Barat, terkait penanganan kasus ini. Apakah trenggiling itu dikembalikan ke habitatnya atau di tahan disini dulu sampai proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Agus.

Perdagangan trenggiling dilarang oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka (CITES). Mamalia kecil tersebut hampir seluruh tubuhnya ditutupi dengan sisik yang terbuat dari keratin - protein sama yang membentuk rambut manusia.

(A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013