Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap enam tersangka kasus suap Mahkamah Konstitusi untuk 40 hari ke depan.

"Hari ini ada perpanjangan penahanan enam tersangka kasus suap MK untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, di Jakarta, Senin.

Keenam tersangka tersebut antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, adik Gubernur Banten Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana, advokat Susi Tur Andayani, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih.
    
Sebelumnya mereka telah ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/10).

KPK terus mendalami penyidikan kasus pengurusan sengketa pilkada ini lewat saksi maupun tersangka. Selain memeriksa beberapa saksi untuk masing-masing tersangka, KPK juga mendalami informasi dari tersangka.

"Hari ini STA (Susi Tur Andayani), TCW (Tubagus Chaeri Wardana), HB (Hambit Bintih), CNA (Cornelis Nhalau), CN (Chairun Nisa) diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.

Pewarta: Monalisa

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013