Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Resort Kota Singkawang AKBP Andreas Widihandoko mengatakan BI, anggota kepolisian setempat terancam dipecat karena menyimpan lima paket kecil sabu-sabu di dalam plastik di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B.

"Ada beberapa pasal yang dikenakan ke BI," kata Andreas Widihandoko saat dihubungi di Pontianak, Rabu.

Diantaranya, Pasal 114 Junto 112 Junto 127 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, sedangkan pasal 112 ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Selain itu, mengingat BI adalah anggota Polri yang masih aktif, bakal dikenakan sanksi lebih berat. BI sendiri statusnya adalah narapidana di LP Klas II B Singkawang. Ia telah dipenjara selama dua tahun karena melanggar UU Perlindungan Anak dari masa hukuman yang divonis hakim yakni tiga tahun penjara.

"Tersangka merupakan oknum Polri yang masih aktif. Dengan kasus ini, tersangka akan disidang Kode Etik, dan ancaman ancaman hukuman internalnya pemecatan. Dan bisa saja itu diusulkan," katanya menegaskan.

Ancaman pemecatan itu dapat diusulkan karena hukuman yang dijalani pelaku karena kasus asusila belum selesai, namun dia sudah tersangkut kasus baru.

BI saat diperiksa mengakui jika barang bukti yang tersimpan di dalam lemari itu merupakan miliknya. Berdasarkan hal itu, polisi menduga jika tersangka merupakan pencandu.

Sedangkan barang bukti yang disita, selain sabu-sabu, juga uang tunai Rp325 ribu, dua buah telepon seluler, bong dan timbangan digital. Hasil tes urine juga menunjukkan BI positif menggunakan sabu-sabu.

Sebelumnya, petugas juga menangkap narapidana yang kedapatan menyimpan 36 paket ganja ukuran kecil.

Kemudian, razia di dalam LP Singkawang diintensifkan dan hasilnya ada napi wanita berinisial El, yang sedang menikmati sabu-sabu di dalam blok, pada Sabtu (9/11) malam.

El merupakan narapidana kasus narkoba pindahan dari Pontianak.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013