Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua warga Malaysia, yakni Chin Kui Zen (55) dan Ling Chee Luk (35) yang tertangkap tangan saat akan mengedarkan sabu-sabu seberat 500 gram di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Kedua warga Malaysia itu tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu seberat setengah kilogram di depan sebuah warung saudara Atong di Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (16/11) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar di Pontianak, Minggu.

Kedua warga Malaysia tersebut, yakni Chin Kui Zen (55) anak Chin Soon Loi alamat Kuching Samarahan Exoressway 94300 Kota Samarahan, Sarawak, dan Ling Chee Luk (35) anak Ling Sing Long alamat Kenyalang Park 93300 Kuching, Sarawak.

"Saat diamankan kedua tersangka masuk melalui perbatasan Malaysia, ke Jagoi Babang menggunakan dua kendaraan sepeda motor yang kini juga ikut diamankan, dan membawa 500 gram sabu-sabu, cek senilai 25 ribu ringgit Malaysia," ungkap Mukson.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Chin Kui Zen yang memiliki paspor, sementara Ling Chee Luk tidak memiliki paspor, kata Mukson.

"Saat ini kedua tersangka pengedar narkoba warga Malaysia itu ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum selanjutnya," kata Mukson.

Kedua tersangka tersebut dapat diancam Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(A057/D007)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013