Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap suami istri pengedar sabu di kawasan Gang Kasturi Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.

"Keduanya tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Er (31) dan istrinya Ir (32) ditemukan sabu sebanyak 12 paket kecil," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak, Selasa.

Dhani menjelaskan, selain itu pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, dan sejumlah korek api gas, dan sendok sabu yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua suami istri tersebut mengakui sudah menjual sabu itu sekitar delapan bulan, dan banyak transaksi dilakukan di rumahnya sendiri. Sabu dibeli dari S di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur," ungkap Dhani.

Tersangka dapat diancam pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka Er mengakui, kalau sabu itu miliknya yang dibeli dari S. "Satu gram saya beli seharga Rp1,3 juta, setelah barang itu habis dijual baru saya bayar kepada S," ujar ayah tiga anak tersebut.

Er menjelaskan, dalam satu gram sabu itu dirinya mendapat untung sekitar Rp400 ribu, sisanya dia gunakan untuk makai sendiri bersama istrinya Ir.

(A057/B015)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013