Jakarta (Antara Kalbar) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap bahwa produk farmasi baik obat maupun vaksin harus disertifikasi halal.

"Produk farmasi kedudukannya sama dengan produk pangan yang harus diyakini kehalalannya sebelum dikonsumsi," ujar Ketua MUI DR KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.

Bagi umat Islam, meyakini kehalalan suatu produk, kata dia, adalah keyakinan dan keimanan.

"Sertifikasi produk farmasi merupakan bagian dari perlindungan terhadap umat Islam agar tidak mengonsumsi obat-obatan yang haram," kata dia.

Dia juga menambahkan mengkonsumsi obat dan vaksin halal bagi umat Islam adalah hak asasi yang harus dilindungi dan dijamin oleh negara sesuai konstitusi.

"Ketentuan halal dan haram perlu diatur ke dalam suatu regulasi menyeluruh dalan bentuk peraturan perundangan khususnya dalam RUU Jaminan Produk Halal."

MUI juga menegaskan bahwa produk farmasi harus halal karena obat dan vaksin diproduksi secara massif dan menguasai hajat hidup masyarakat.

MUI juga mendorong agar pemerintah dapat memfasilitasi para pelaku industri untuk menghasilkan produk farmasi halal  dan baik melalui kegiatan riset dan pengembangan, sehingga menghasilkan produk halal.

"MUI mengajak kepada semua pihak agar saling menghormati kompetensi dan kewenangan masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," tambah dia.

Dalam hal persoalan kehalalan produk merupakan tupoksi dan kewenangan ulama.

Pewarta: Indriani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013