Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang, Eduar Sihotang meminta parpol dan para caleg peserta pemilu untuk taat hukum terkait pemasangan alat peraga kampanye dan dapat dicontoh masyarakat.
Eduar mengungkapkan pihaknya sudah pernah bersilaturahmi dengan seluruh parpol dan mensosialisasikan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.
karena itu, dikatakannya, Panwaslu, Satpol PP, KPU bersama polisi dan TNI akan melakukan penertiban alat peraga kampanye serempak di seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang. “Penertiban alat peraga kampanye akan dilaksanakan bulan ini,†ujarnya.
Dia mengatakan Panwaslu sudah menyurati seluruh parpol dan calon DPD agar bisa mengirimkan timnya untuk mendampingi Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye agar Satpol PP tidak salah menertibkan.
“Karena sampai hari ini tidak ada peserta pemilu yang melaporkan dimana saja mereka memasang alat peraga kampanye. Semua peserta pemilu asal pasang alat peraga saja dan tidak melaporkan dimana mereka memasang alat peraga kampanye yang sesuai dengan aturan,†ungkapnya.
Kepala Satpol PP Sintang, Simon Patanduk juga berjanji dalam waktu dekat ini Satpol PP Sintang akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang masih melanggar aturan. Dia mengatakan lamanya penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena pihaknya baru sekarang ini tahu jika usulan anggaran untuk penertiban di kecamatan sudah ada dalam APBD Sintang 2014.
“Kami baru tahu kalau kecamatan sudah mendapatkan anggaran untuk penertiban alat peraga kampanye ini. Untuk itu, saya minggu lalu sudah mengirimkan Surat Edaran Bupati Sintang ke kecamatan sekaligus surat permintaan agar kecamatan menugaskan Kasi Trantib Kecamatan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang ada di kecamatan,†ujarnya.
Dia mengatakan dalam rapat di KPU bersama Panwaslu beberapa waktu lalu, Panwaslu menyarankan agar penertiban alat peraga kampanye dilakukan serentak baik yang di dalam Kota Sintang maupun di kecamatan-kecamatan.
“Kami sedang menjadwalkan penertiban ini. Pokoknya dalam bulan ini akan ditertibkan,†tegasnya.
Simon menyampaikan untuk penertiban alat peraga di Kota Sintang, tim dari kabupaten yang terdiri dari Satpol PP Sintang, Polisi, TNI, Panwaslu dan KPU akan menertibkan alat peraga kampanye di ruas-ruas jalan protokol sementara dalam gang-gang di setiap kelurahan akan ditertibkan oleh petugas Kecamatan Sintang.
“Kami juga sudah menyurati Camat Sintang jika membutuhkan bantuan anggota Satpol PP dapat meminta ke Satpol PP Kabupaten Sintang,†jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Eduar mengungkapkan pihaknya sudah pernah bersilaturahmi dengan seluruh parpol dan mensosialisasikan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.
karena itu, dikatakannya, Panwaslu, Satpol PP, KPU bersama polisi dan TNI akan melakukan penertiban alat peraga kampanye serempak di seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang. “Penertiban alat peraga kampanye akan dilaksanakan bulan ini,†ujarnya.
Dia mengatakan Panwaslu sudah menyurati seluruh parpol dan calon DPD agar bisa mengirimkan timnya untuk mendampingi Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye agar Satpol PP tidak salah menertibkan.
“Karena sampai hari ini tidak ada peserta pemilu yang melaporkan dimana saja mereka memasang alat peraga kampanye. Semua peserta pemilu asal pasang alat peraga saja dan tidak melaporkan dimana mereka memasang alat peraga kampanye yang sesuai dengan aturan,†ungkapnya.
Kepala Satpol PP Sintang, Simon Patanduk juga berjanji dalam waktu dekat ini Satpol PP Sintang akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang masih melanggar aturan. Dia mengatakan lamanya penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena pihaknya baru sekarang ini tahu jika usulan anggaran untuk penertiban di kecamatan sudah ada dalam APBD Sintang 2014.
“Kami baru tahu kalau kecamatan sudah mendapatkan anggaran untuk penertiban alat peraga kampanye ini. Untuk itu, saya minggu lalu sudah mengirimkan Surat Edaran Bupati Sintang ke kecamatan sekaligus surat permintaan agar kecamatan menugaskan Kasi Trantib Kecamatan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang ada di kecamatan,†ujarnya.
Dia mengatakan dalam rapat di KPU bersama Panwaslu beberapa waktu lalu, Panwaslu menyarankan agar penertiban alat peraga kampanye dilakukan serentak baik yang di dalam Kota Sintang maupun di kecamatan-kecamatan.
“Kami sedang menjadwalkan penertiban ini. Pokoknya dalam bulan ini akan ditertibkan,†tegasnya.
Simon menyampaikan untuk penertiban alat peraga di Kota Sintang, tim dari kabupaten yang terdiri dari Satpol PP Sintang, Polisi, TNI, Panwaslu dan KPU akan menertibkan alat peraga kampanye di ruas-ruas jalan protokol sementara dalam gang-gang di setiap kelurahan akan ditertibkan oleh petugas Kecamatan Sintang.
“Kami juga sudah menyurati Camat Sintang jika membutuhkan bantuan anggota Satpol PP dapat meminta ke Satpol PP Kabupaten Sintang,†jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014