Sintang (Antara Kalbar) - Meski jadwal berkampanye di media massa belum tiba, ternyata sudah ada sejumlah caleg di Kabupaten Sintang yang telah memasang iklan kampanye di salah satu media lokal Kabupaten Sintang. Terlihat dua orang caleg memasang iklan kampanye pencalonannya di rubrik Sintang pada media lokal tersebut.
Terhadap pemasangan ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang, Raymundus Eduard Sitohang mengaku belum tahu tentang adanya caleg yang memasang iklan kampanye di salah satu media massa. Dia mengatakan dirinya sedang berada di luar Kalbar dan belum memantau media massa yang terbit di Kabupaten Sintang.
“Saya belum tahu karena masih di luar Kalbar, nanti saya cek dengan Panwas lainnya,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Sintang, Supranto Aji menegaskan belum waktunya caleg memasang iklan kampanye di media massa.
Dikatakannya, jadwal pemasangan iklan kampanye caleg di media massa baru boleh dilakukan mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Aji mengatakan pihaknya baru kemarin mengetahui adanya caleg yang memasang iklan kampanye di media massa.
Dia mengungkapkan KPUD Kabupaten Sintang sudah mensosialisasikan peraturan tentang jadwal pemasangan iklan kampanye para caleg ini seluruh parpol.
Dikatakannya, pemasangan iklan kampanye oleh sejumlah caleg tersebut jelas melanggar PKPU Nomor I Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Supranto Aji mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Sintang untuk menyikapi pelanggaran kampanye ini.
Dikatakannya, media massa harusnya sudah tahu tentang jadwal kampanye di media massa dan menolak caleg yang ingin memasang iklan untuk saat ini. “KPI dan Dewan Pers lah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kampanye di media massa ini,†katanya.
Ia mengungkapkan sesuai Pasal 45 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah jelas diatur jika KPI ataupun Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi pada media massa yang menerbitkan iklan kampanye caleg di saat sekarang maka tujuh hari kemudian, KPU berwenang menjatuhkan sanksi pada peserta pemilu yaitu parpol dan caleg yang memasang tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Terhadap pemasangan ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang, Raymundus Eduard Sitohang mengaku belum tahu tentang adanya caleg yang memasang iklan kampanye di salah satu media massa. Dia mengatakan dirinya sedang berada di luar Kalbar dan belum memantau media massa yang terbit di Kabupaten Sintang.
“Saya belum tahu karena masih di luar Kalbar, nanti saya cek dengan Panwas lainnya,†ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Sintang, Supranto Aji menegaskan belum waktunya caleg memasang iklan kampanye di media massa.
Dikatakannya, jadwal pemasangan iklan kampanye caleg di media massa baru boleh dilakukan mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Aji mengatakan pihaknya baru kemarin mengetahui adanya caleg yang memasang iklan kampanye di media massa.
Dia mengungkapkan KPUD Kabupaten Sintang sudah mensosialisasikan peraturan tentang jadwal pemasangan iklan kampanye para caleg ini seluruh parpol.
Dikatakannya, pemasangan iklan kampanye oleh sejumlah caleg tersebut jelas melanggar PKPU Nomor I Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Supranto Aji mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Sintang untuk menyikapi pelanggaran kampanye ini.
Dikatakannya, media massa harusnya sudah tahu tentang jadwal kampanye di media massa dan menolak caleg yang ingin memasang iklan untuk saat ini. “KPI dan Dewan Pers lah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kampanye di media massa ini,†katanya.
Ia mengungkapkan sesuai Pasal 45 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah jelas diatur jika KPI ataupun Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi pada media massa yang menerbitkan iklan kampanye caleg di saat sekarang maka tujuh hari kemudian, KPU berwenang menjatuhkan sanksi pada peserta pemilu yaitu parpol dan caleg yang memasang tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014