Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan maklumat atau pengumuman mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar menyusul semakin tebalnya kabut asap menyelimuti wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
Maklumat bernomor : MAK/01/II/2014 itu, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlada).
"Maklumat ditandatangani Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arie Sulistyo," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Senin.
Sementara isi maklumat yakni menjelaskan bahwa pembakaran hutan adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup antara lain flora dan fauna, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Selain itu, juga berdampak buruk pada citra bangsa Indonesia di masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan.
Undang-undang yang terkait dengan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya KUHP pasal 187 dan pasal 188, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 48 dan pasal 49, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, UU No 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah No 6 tahun 1998, tentang Kebakaran hutan.
Ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam UU dan Perda, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda rp50 ribu hingga Rp10 miliar.
Kemudian, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadi kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Maklumat dibuat untuk keamanan dan ketertiban bersama," kata Mukson lagi, mengutip salah satu poin dalam maklumat.
Selain itu, menurut dia, maklumat tersebut sudah disebarkan ke masyarakat Kalbar dan juga ditembuskan ke polres-polres di wilayah hukum Polda Kalbar.
Mukson Munandar mengakui, hingga saat ini belum ada proses penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan tersebut. "Dengan adanya maklumat, segera disikapi," katanya.
Sementara itu dalam sepekan terakhir kabut asap semakin pekat menyelimuti udara Kota Pontianak dan sekitarnya. Saat dini hari hingga pagi, asap memasuki rumah-rumah warga. Asap bukan hanya berada di luar ruang, tetapi juga sudah memasuki rumah warga Pontianak.
Badan Meteorologi dan Geofisika Bandara Supadio Pontianak mencatat jumlah titik api hingga Minggu (22/2) ada 13 titik dan tersebar di Sambas dan Ketapang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Maklumat bernomor : MAK/01/II/2014 itu, menjelaskan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutlada).
"Maklumat ditandatangani Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arie Sulistyo," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Senin.
Sementara isi maklumat yakni menjelaskan bahwa pembakaran hutan adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup antara lain flora dan fauna, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Selain itu, juga berdampak buruk pada citra bangsa Indonesia di masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai bangsa pembakar hutan.
Undang-undang yang terkait dengan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya KUHP pasal 187 dan pasal 188, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 48 dan pasal 49, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, UU No 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah No 6 tahun 1998, tentang Kebakaran hutan.
Ancaman hukum terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam UU dan Perda, mulai dari hukuman kurungan minimal enam bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda rp50 ribu hingga Rp10 miliar.
Kemudian, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadi kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Maklumat dibuat untuk keamanan dan ketertiban bersama," kata Mukson lagi, mengutip salah satu poin dalam maklumat.
Selain itu, menurut dia, maklumat tersebut sudah disebarkan ke masyarakat Kalbar dan juga ditembuskan ke polres-polres di wilayah hukum Polda Kalbar.
Mukson Munandar mengakui, hingga saat ini belum ada proses penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan tersebut. "Dengan adanya maklumat, segera disikapi," katanya.
Sementara itu dalam sepekan terakhir kabut asap semakin pekat menyelimuti udara Kota Pontianak dan sekitarnya. Saat dini hari hingga pagi, asap memasuki rumah-rumah warga. Asap bukan hanya berada di luar ruang, tetapi juga sudah memasuki rumah warga Pontianak.
Badan Meteorologi dan Geofisika Bandara Supadio Pontianak mencatat jumlah titik api hingga Minggu (22/2) ada 13 titik dan tersebar di Sambas dan Ketapang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014