Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Pelaksana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) Cabang Kalimantan Barat telah menyediakan "trauma center" yang diepruntukkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Kabid Pelayanan BPJS TK Cabang Kalbar Emmy Zulia mengatakan fitur baru ini sudah bisa dimanfaatkan pekerja secara maksimal sehingga jika pekerja mengalami risiko saat melaksanakan pekerjaan bisa langsung ditangani.

"Untuk pekerja yang menjadi peserta BPJS TK ketika  mengalami kecelakaan kerja bisa langsung ke rumah sakit yang sudah ditunjuk dengan menunjukkan kartu kepesertaan bisa langsung ditangani," katanya.

Tapi, tambahnya, manfaat ini bisa digunakan jika badan usaha atau perusahaan telah terlebih dahulu menyepakati untuk mengambil program trauma center. Jika tidak mengambil fitur ini, maka pekerjanya tidak akan dilindungi oleh fitur baru ini.

"Ada kesepakatan antara kami sebagai penyelenggara dengan perusahaan dengan membuat  pernyataan bersedia ikut program ini baru pekerjanya yang terdaftar di kami bisa menggunakan fasilitas ini," kata Emmy.

Emmy menambahkan BPJS TK melalui trauma center akan menanggung biaya atas pengobatan untuk kecelakaan kerja tersebut maksimal hingga Rp20 juta dan jika melebihi pagu tersebut maka perusahaan yang akan membayarkannya.

Ia mengatakan hal ini tidak akan tumpang tindih dengan program dari jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, karena jelas yang dilindungi ini adalah pekerja yang menjalankan aktifitasnya saat bekerja, sangat berbeda dengan pekerja yang sakit.

Hal yang bisa dianggap kecelakaan kerja itu adalah jika pekerja mulai keluar dari rumahnya pada hari kerja yang sudah ditetapkan, kemudian melalui rute yang rutin dan wajar sampai ke tempat kerja lalu kembali lagi kerumah, dan jika terjadi sesuatu yang menyebabkan risiko seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan di tempat kerja maka itu dianggap sebagai kecelakaan kerja, jelas Emmy.

"Kalau diluar hal tersebut tidak akan ditanggung, kecuali ada perintah tertulis yang bisa dibuktikan sehingga pekerja bekerja di luar waktu yang ditentukan atau bukan pada tempat biasanya dia bekerja".

Trauma center ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi pekerja ketika mengalami resiko kecelakaan kerja bisa segera teratasi minimal untuk melewati fase emergency.

"Saat ini kita sudah bekerja sama dengan RSUD Soedarso, RS Anton Soejarwo dan RS Kota yang telah bersedia untuk menjadi fasilitas trauma center,  sedangkan untuk RS Antonius dan beberapa rumah sakit lain sedang dalam proses untuk bekerja sama dengan BPJS TK," pungkasnya.

Pewarta: Syafarudin Ariansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014