Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman mengaku  geram terhadap para pengecer gas elpiji masih menjual gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni mencapai harga antara Rp20.000 hingga Rp22.000.

“Padahal sudah jelas sesuai SK Gubernur Kalbar, HET elpiji tabung 3 kg dalam radius 60 km dari SPBE sebesar Rp14.500,” tegasnya.

Sudirman mengatakan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan kembali menggelar rapat dengan Pertamina, SPBE, agen dan pangkalan untuk mencari tahu siapa yang bermain dalam penjualan elpiji 3 kg sehingga harganya masih di atas HET.

“Nanti kami akan tahu siapa yang bermain. Apakah SPBE, agen atau pangkalan. Mengapa warung dan toko yang bukan pangkalan masih menjual elpiji. Siapa yang menyuplay elpiji ke para pengecer ini akan ketahuan nanti,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan SPBE, agen maupun pangkalan tidak boleh menyuplay elpiji ke pedagang yang tidak berizin atau bukan pangkalan. Ia meminta bagi pedagang yang ingin menjual elpiji harus mengurus ijin membuka pangkalan.

Selain untuk membicarakan persoalan penjualan elpiji yang masih di atas HET, rapat yang akan digelar Senin depan juga akan menentukan HET elpiji 3 kg untuk tingkat kecamatan. Dikatakannya, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang sudah menyiapkan standar harga elpiji 3 kg untuk di luar ibukota Kabupaten Sintang.

“Kami berencana menetapkan HET elpiji 3 kg bertambah Rp30 untuk setiap 1 km. Jadi harga elpiji di luar radius 60 km dari SPBE akan bertambah Rp30 untuk setiap 1 km. Nanti tinggal dihitung saja berapa jarak kecamatan dengan ibukota kabupaten,” katanya.

Penambahan Rp30 km dari HET dalam Kota Sintang untuk penambahan setiap 1 km belum final. Dia mengatakan angka ini masih akan dibahas bersama asosiasi, SPBE, agen dan pangkalan.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014