Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang, Raymundus Eduard Sitohang membantah dirinya telah menerima laporan dari Lembaga Pembela Keadilan dan Kemanusiaan (LP2K) Kalbar terkait dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan caleg Sintang dari Dapil 5 Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu, bernama.Hjn.

Eduard menegaskan  jika LP2K Kalbar telah melapor secara resmi ke Panwaslu Kabupaten Sintang, maka LP2K Kalbar akan menerima tanda terima laporan.

“Sekarang apakah Koordinator Kapuas LP2K Kalbar sudah memegang tanda terima laporan?,” tanya Eduard.

Ia menjelaskan Koordinator Kapuas LP2K Kalbar, Abang Patih memang datang ke Panwaslu Kabupaten Sintang pada Jumat (21/3), namun hanya untuk menanyakan prosedur penyampaian laporan pelanggaran kampanye.

“Dia datang menyampaikan informasi dan menanyakan prosedur penyampaian laporan ke Panwaslu. Dia berjani akan datang kembali untuk membuat laporan resmi dengan membawa barang bukti dan saksi,” ungkapnya.

Eduard menceritakan pada Jumat (21/3) sekitar pukul 15.00, Abang Patih datang ke Kantor Panwaslu Kabupaten Sintang dengan niat menyampaikan laporan dan membawa resume atas laporan yang akan dia sampaikan.

“Kemudian kami jelaskan prosedur penyampaian laporan pelanggaran. Setelah berdiskusi bersangkutan pamitan yang selanjutnya rencana dia akan kembali ke Panwaslu Kabupaten membawa alat bukti, barang bukti dan saksi untuk melaporkan secara resmi. Namun sampai hari ini, dia belum kembali ke Panwaslu untuk melaporkan secara resmi,” ceritanya.

Ia meminta Koordinator Kapuas LP2K Kalbar segera memenuhi janjinya untuk melapor. “Saya masih menunggu laporan tersebut. Laporan itu ada bukti serah terimanya,” tegas Eduard.

Dia mengungkapkan, Panwaslu Kabupaten Sintang masih sedang mendalami pelanggaran kampanye yang melibatkan PNS dan aparat desa yang laporannya sudah masuk ke Panwaslu Kabupaten Sintang.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014