Sintang (Antara Kalbar) - Lembaga Pembela Keadilan dan Kemanusiaan (LP2K) Kalbar, Abang Patih mendesak Panwaslu Sintang menyelesaikan kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan Hjn, Caleg Dapil 5 Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir yang telah dilaporkannya.

“Harapan saya Panwaslu Sintang bisa bekerja maksimal. Jangan menangani kasus pelanggaran kampanye seperti menangani kasus umum,” pintanya.

Dia mengatakan apapun alasan Panwaslu Sintang menjadikan kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan Hjn menjadi temuan mereka, LP2K Kalbar ingin kasus ini diselesaikan. “Jangan sampai ketika dijadikan temuan Panwaslu Sintang, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Abang Patih berpendapat harusnya Panwaslu Sintang itu mengejar informasi tentang adanya pelanggaran pemilu bukannya menunggu laporan.

Dia juga meminta Panwaslu Sintang tegas terhadap Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu yang menerima bantuan dari caleg.

Dikatakannya, ada seorang PPL Panwaslu di Kayan Hilir yang juga menjadi Gembala salah satu gereja menerima bantuan 120 keping seng untuk gereja dari Harjono. “Keterangan ini disampaikan langsung oleh kepala desanya,” ungkapnya.

Ia menganggap wajar jika masyarakat menilai Panwaslu Sintang itu telah masuk angin sehingga kasus pelanggaran kampanye seringkali tidak terpantau. “Mungkin memang benar Panwaslu masuk angin karena anggota PPL-nya saja menerima bantuan dari salah satu caleg,” tuturnya.

Dikatakannya, kalaupun pihaknya yang lalu dianggap tidak membuat laporan tertulis terkait penyampaian kasus dugaan politik uang caleg yang saat ini menjabat legislator DPRD Sintang, namun dirinya mendesak kasus tersebut bisa ditindaklanjuti.

Abang Patih pun berencana akan melaporkan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Hjn, sebagai Caleg Dapil 5 Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir ke Bawaslu Kalbar dan Bawaslu Pusat.

“Kami juga akan melaporkan oknum staf KPU Sintang yang terlibat menjadi tim kampanye caleg di Kayan Hilir ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat. Kami sedang mempersiapkan laporan untuk dibawa ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Pusat karena tampaknya kasus yang kami laporkan tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Sintang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sintang, Raymundus Eduard Sitohang saat akan diwawancarai, dirinya mengaku sedang sibuk sehingga belum bisa diwawancarai.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014