Sungai Raya (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya mengimbau seluruh calon legislatif peserta Pemilu 2014 untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye pada masa tenang.

"Memasuki masa tenang menjelang pemilu legislatif yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia saat ini. Partai Politik dan calon legislatif dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun," kata ketua KPU Kubu Raya, Gustiar di Sungai Raya, Minggu.

Pihaknya juga mengimbau kepada parpol maupun caleg dan calon DPD untuk menurunkan atribut kampanye yang telah terpasang sebelumnya pada saat kampanye.

Ia menegaskan, pada masa tenang, sudah tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh caleg maupun tim sukses kepada masyarakat Kubu Raya, karena pada tanggal 5 April 2014 kemarin sudah merupakan batas akhir dilakukannya kampanye oleh parpol maupun caleg.

"Kita mengimbau juga kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk dapat bersama-sama menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan pemilu maupun pada pelaksanaannya nanti," tuturnya.

Ia menjelaskan, di dalam masa tenang ini, jika masih ada yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun kepada masyarakat Kubu Raya, berarti telah melakukan pelanggaran kampanye dan wajib untuk masyarakat melaporkan pelanggaran tersebut.

"Laporkan ke panwas jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan parpol yang yang secara sengaja masih melakukan kampanye di masa tenang ini," katanya.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk dapat menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya pada tanggal 9 April mendatang di TPS yang telah disediakan dimulai pukul 07.00 pagi sampai dengan pukul 13.00 siang.

"Kita harapkan masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas dan bisa menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon wakil rakyat yang benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Gustiar.

(RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014