Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan pelaksanaan waktu pemungutan suara merupakan hari libur yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil.

"Gubernur Kalbar Cornelis telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap instansi pemerintah untuk meliburkan seluruh PNS pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar Numsuan Madsun, Selasa.

Ia mengatakan Surat Edaran Gubernur Kalbar itu bernomor 227/1016/Pem-A tentang Hari Pemungutan Suara pada Pemilu. "Jadi, Rabu 9 April 2014 merupakan hari yang diliburkan di Provinsi Kalbar," kata dia.

Terkait hal itu, kata dia, diminta kepada bupati/wali kota se-Kalbar dan para kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar agar secara berjenjang ikut mensosialiasikan informasi ini.

"Termasuk instansi swasta di lingkungannya masing-masing," kata Numsuan Madsun.

Ia menambahkan, surat edaran itu berisi enam hal yang intinya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memberi hak pilih pada Pemilu.

Selain PNS, instansi seperti Perbankan juga sudah menyatakan libur pada hari pemungutan suara nanti.

Ia menegaskan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikuti Pemilu bagi yang mempunyai hak pilih.

Mengenai netralitas PNS, ia melanjutkan, sejak awal Gubernur Kalbar sudah menegaskan agar PNS tidak berpolitik praktis. "Baik sebagai simpatisan yang berpihak kepada Parpol manapun. Meski kepala daerah berasal dari parpol," kata Numsuan.



(T.T011/M008) 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014