Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sintang, Raymundus Eduard Sitohang mengimbau masyarakat agar di hari pemilihan nanti memilih calon anggota DPR yang beretika. Salah satu indikator seorang caleg itu beretika ialah di masa tenang ini tidak melakukan aktivitas politik di masyarakat.
Eduard menegaskan Panwaslu Sintang sudah mengirimkan surat imbauan ke parpol agar parpol dan caleg menurunkan alat peraga kampanye mereka di masa tenang.
“Tapi ternyata banyak peserta pemilu yang tidak menurunkan alat peraganya di masa tenang. Ini menunjukkan ketidakpatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang ada. Masyarakat diimbau memilih peserta pemilu yang taat aturan agar yang terpilih orang yang amanah,†imbaunya.
Ia juga mengimbau penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwaslu beserta jajarannya tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan.
Dia meminta, dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, penyelenggara pemilu harus mematuhi peraturan PKPU No 26 Tahun 2013 dan Revisi PKPU No 5 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur bahwa perhitungan suara harus dimulai dari perolehan suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi barulah DPRD Kabupaten.
“Proses perhitungan suaranya jangan dibalik DPRD Kabupaten yang duluan dihitung karena akan melanggar aturan,†tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Eduard menegaskan Panwaslu Sintang sudah mengirimkan surat imbauan ke parpol agar parpol dan caleg menurunkan alat peraga kampanye mereka di masa tenang.
“Tapi ternyata banyak peserta pemilu yang tidak menurunkan alat peraganya di masa tenang. Ini menunjukkan ketidakpatuhan peserta pemilu terhadap aturan yang ada. Masyarakat diimbau memilih peserta pemilu yang taat aturan agar yang terpilih orang yang amanah,†imbaunya.
Ia juga mengimbau penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwaslu beserta jajarannya tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan.
Dia meminta, dalam proses pemungutan dan perhitungan suara, penyelenggara pemilu harus mematuhi peraturan PKPU No 26 Tahun 2013 dan Revisi PKPU No 5 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur bahwa perhitungan suara harus dimulai dari perolehan suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi barulah DPRD Kabupaten.
“Proses perhitungan suaranya jangan dibalik DPRD Kabupaten yang duluan dihitung karena akan melanggar aturan,†tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014