Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis berjanji tidak mengintervensi kasus hukum yang dialami pejabatnya dalam dugaan korupsi penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat.

"Kita serahkan penanganannya ke aparat hukum," kata Cornelis di Pontianak, Jumat.

Ia melanjutkan, pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan serta menentukan siapa yang benar atau salah.

"Kalau sekarang baru dugaan, di pengadilan untuk membuktikannya," kata Cornelis.

Namun, lanjut dia, pihaknya siap untuk memberi bantuan dan tetap mempertahankan apa yang sudah dilakukan.

Ia mengritisi dalam penanganan kasus korupsi ada target yang harus dicapai. "Seharusnya, penanganannya berdasarkan hukum, bukan sekedar target operasi," katanya.

Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sw, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014