Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu mengungkapkan sebanyak empat orang guru tidak mendapatkan tunjangan profesi akibat cuti.

Dikatakannya, tunggakan tunjangan profesi selama dua bulan di tahun 2012 lalu telah dilunasi oleh pemerintah pusat.

“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, guru yang cuti pada masa tersebut tidak mendapatkan dana tunggakan tunjangan profesi tahun 2012,” katanya.

Dikatakannya, jika guru tersebut cuti selama sebulan maka selama sebulan itulah tunjangan profesinya tidak dibayarkan dan dananya dikembalikan ke kas negara. Bahkan, katanya sudah ada pemeriksaan dari BPKP untuk mengecek berapa banyak guru yang cuti di masa tersebut.

“Hasil temuan mereka ada empat guru yang tidak bisa mendapatkan hak mereka karena guru tersebut cuti. Para guru tersebut ada yang cuti karena ibadah haji dan lainnya,” jelas Lukman.

Dia mengatakan untuk tunjangan profesi guru SD dan SMP sebanyak 1.497 guru, kemudian guru SMA/sederajat sebanyak 205 orang dengan total dana sekitar Rp65 miliar.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014