Pontianak (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, menggelar sidang perdana pelanggaran Pemilu legislatif 9 April, dugaan jual beli suara melibatkan Caleg Partai Hanura, Antong Noviyanti di TPS 26 dan 27 daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Barat.

Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua, Sugeng Warnanto, hakim anggota Syofia Marlianti Tambunan dan Achmad Syaripudin dan jaksa penuntut umum Adityo. Sidang menghadirkan delapan saksi, yakni dari Bidang Hukum Panwaslu Kecamatan Pontianak Barat Iskandar Sappe, saksi ahli Ketua Banwaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah.

Saksi lainnya, orang suruhan terdakwa untuk membagi-bagikan uang kepada pemilih Lisa Mayasari dan pemilih yang menerima uang Saiful, Alkab Suhada, Zulkarnain Ibrahmi, serta salah satu anggota LSM yang melaporkan dugaan jual beli suara, Gusti Mohar.

Gusti Mohar dalam kesaksiannya menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat di Kelurahan Pal V Kecamatan Pontianak Barat ada aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Lisa tim sukses dari Caleg Antong Novianti.

"Dari laporan itu, kami turun ke lapangan dari keterangan pemilih mereka menerima uang Rp100 ribu dari Lisa agar memilih caleg nomor dua atas nama Antong Novianti," ungkapnya.

Lisa Mayasari saksi yang membagikan uang kepada pemilih di TPS 26 di persidangan mengaku memang bagian dari partai politik tetapi dirinya tidak terlalu lama mengenal caleg yang bersangkutan.

Menurut dia, dirinya diminta untuk mencari suara dengan membagikan uang kepada pemilih.

"Dari perbincangan itu, saya setuju lalu memberikan uang sebesar Rp15 juta pecahan 50 ribu yang diberikan Mat Sahir berikut kartu nama caleg Antong Novianti. Saya mendapat imbalan Rp300 ribu," kata Lisa.

Lisa menyatakan, hasil perolehan suara caleg Antong Novianti di TPS 26 cukup signifikan, yakni dari 150 pemilih dia memperoleh 129 suara.

Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Pontianak Barat, Iskandar Sappe menyatakan dari hasil proses penyidikan ditemukan pelanggaran berupa politik uang yang berkaitan dengan pidana.

Iskandar mengatakan, Lisa Mayasari salah satu Ketua RT di Nipah Kuning Dalam, menerima uang Rp15 juta dari Caleg nomor urut dua, kemudian uang tersebut dan dibagikan pada 150 calon pemilih di TPS 26.

"Selain Lisa, ada juga Mat Sahir yang juga menerima uang Rp10 juta dari Antong Novianti, yang dibagikan kepada pada 100 pemilih di TPS 27 sehingga memperoleh suara 87 pemilih di TPS itu, Kelurahan Sui Beliung,` katanya.

Sementara itu, saksi lainnya, Zulkarnaen pemilih yang terdaftar TPS 27 membenarkan bahwa dirinya mendapat uang Rp100 dari Mat Sahir.

Terdakwa kasus jual beli suara Caleg DPRD Kota Pontianak nomor urut dua dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Kota Pontianak, Antong Noviyanti di dalam persidangan membantah mengenal Lisa Mayasari dan membantah telah memberikan sejumlah uang untuk pemenangnya.

Bahkan di dalam persidangan, nyaris terjadi ricuh lantaran pengacara dari terdakwa mengajukan pertanyaan yang dianggap oleh saksi tidak sesuai dengan materi persidangan.

(A057/BN005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014