Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Harry Andrianto menyatakan berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat ada dugaan beras masyarakat miskin atau beras Bulog dioplos menjadi beras mahal.

"Praktik oplosan beras antara oknum pegawai Bulog, pegawai kelurahan hingga ke pedagang `hitam` sebenarnya bukan barang baru dan praktik tersebut terbilang terbungkus dengan rapi," kata Harry Andrianto di Pontianak, Kamis.

Harry menjelaskan modus penyelewengan beras masyarakat miskin yakni melalui kuota raskin yang tidak diketahui oleh masyarakat.

"Sehingga dampaknya banyak masyarakat yang tergolong miskin atau yang seharusnya mendapat raskin menjadi tidak dapat akibat penyelewengan beras tersebut," katanya.

Dari informasi yang diterima, ada beberapa toko di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang menerima penjualan raskin, kemudian beras itu dioplos menjadi beras mahal dengan cara dicampur dengan pemutih zat kimia.

"Setelah beras itu tampak putih, bersih dan wangi lalu beras oplosan itu dimasukkan dalam karung yang sudah punya nama, lalu kemudian beras itu dijual dengan harga tinggi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan beras masyarakat miskin atau beras Bulog dioplos menjadi beras mahal yang melibatkan banyak pihak tersebut.

"Aparat hukum jangan tutup mata dalam kasus ini, karena selain merugikan negara, praktik penyimpangan beras masyarakat miskin juga sangat merugikan masyarakat yang tidak mampu," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Pontianak AKBP Hady Purnomo menyatakan pihaknya menyita sebanyak lima jeriken cairan yang digunakan untuk bahan pemutih beras, sementara jumlah beras masih dalam tahap penghitungan.

"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, untuk pemilik Alim masih belum bisa dipanggil karena sedang tersangkut proses hukum dalam kasus gula ilegal," katanya.

Pihaknya juga sudah menyita puluhan karung beras yang belum sempat dilakukan pengoplosan. Sementara beras yang sudah dioplos masih dalam penghitungan, katanya.

Gudang tersebut berada di Kecamatan Wajok Hilir, kilometer 8 yang diduga milik pengusaha besar Kalbar yang kini menjadi terdakwa kasus gula ilegal, The Lu Sia atau A Sia.

Tersangka atau pemilik gudang terancam UU No 18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, kata Hady Purnomo.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014