Bandung (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, termasuk dalam 30 kepala daerah yang terdiri atas 17 gubernur dan 13 bupati-wali kota yang menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program transmigrasi dalam lingkup Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) antara pimpinan daerah pengirim dan penerima transmigran.

"Penandatanganan KSAD ini merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah daerah Asal dengan pemerintah daerah Tujuan transmigrasi yang menjalin kerja sama di bidang Ketransmigrasian," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menyaksikan penandatanganan MoU Bidang Ketransmigrasian tersebut di Bandung, Kamis.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) itu dilakukan oleh 17 provinsi yaitu  tujuh provinsi pengirim transmigran (Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat) dan 10 provinsi penerima transmigran (Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Maluku).

Sedangkan penandatanganan kerja sama antardaerah di tingkat kabupaten- kota terdiri atas delapan kabupaten-kota pengirim transmigran (Kota Bandung, Kuningan, Cirebon, Grobogan, Kulonprogo, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi) dan lima kabupaten- kota penerima transmigran (Buton, Kayong Utara, Kuburaya,Boalemo Banggai Kepulauan).

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada para gubernur, bupati dan wali kota yang telah memberikan dukungan dan komitmen terhadap penyelenggaraan transmigrasi selama ini.

"Penyelenggaraan transmigrasi dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah. Kerja sama KSAD ini dijadikan instrumen pengintegrasian kebutuhan dan keinginan daerah pengirim dengan daerah penerima dalam penyelenggaraan transmigrasi," kata Muhaimin.

Muhaimin juga mengatakan dukungan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi semakin meningkat yang terlihat dari meningkatnya APBD provinsi dan kabupaten-kota dari tahun ke tahun untuk penyelenggaraan transmigrasi.

"Saat ini, 'sharing' (pembagian) APBD yang terlaporkan sudah mencapai 15-20 persen dari seluruh pembiayaan ketransmigrasian," kata Muhaimin.

    
Percepatan pembangunan
   
Program transmigrasi bertujuan sebagai upaya percepatan pembangunan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah sekaligus peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Transmigrasi telah terbukti mampu menerobos isolasi di berbagai daerah, mengubah lahan terlantar menjadi sumber pendapatan,  mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi jutaan rakyat di seantero negeri," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan selama ini Pemerintah berkomitmen menjadikan transmigrasi sebagai  solusi alternatif bagi pertumbuhan perekonomian, penanganan kemiskinan dan pengangguran serta pembangunan berkelanjutan.

Program transmigrasi juga telah berhasil membentuk pusat-pusat produksi baru yang terus berkembang menjadi  Kawasan Perkotaan Baru (KPB).

Kawasan transmigrasi juga telah menjadi pusat-pusat pemerintahan baru seperti desa baru, kecamatan baru, kabupaten-kota baru di Tanah Air.

Sejak dimulai, sebanyak 104 permukiman transmigrasi (kimtrans) telah menjadi ibu kota kabupaten-kota, 383 kimtrans menjadi ibu kota Kecamatan, 1.183 kimtrans menjadi desa definitif dengan jumlah eks permukiman transmigrasi mencapai sekitar 3.330 permukiman.

Selain itu, dua permukiman transmigrasi juga menjelma menjadi ibu kota provinsi yaitu kota Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat dan kota Bulungan/Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

Beberapa permukiman menjadi sentra produksi pangan, perkebunan dan komoditas unggulan lainnya.

Dalam kurun waktu 63 tahun pelaksanaan transmigrasi setidaknya sekitar 2,2 juta kepala keluarga atau setara 8,8 juta jiwa masyarakat telah diberangkatkan dalam program transmigrasi.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik mengatakan KSAD ini merupakan amanah Undang-Undang 15 Tahun 1997 Tentang Pokok-Pokok Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.29 Tahun 2009 dan PP 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.

"Pemerintah berharap KSAD di bidang transmigrasi ini dapat menciptakan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah pengirim dan penerima transmigran serta masyarakat yang bermukim disekitar kawasan transmigrasi," kata Jamaluddien Malik.

Dengan ditandatanganinya KSAD maka diharapkan terbentuk kesesuaian dan kesiapan transmigran, kesiapan pembangunan permukiman, kesesuaian kriteria SDM yang diperlukan daerah tujuan dengan yang disiapkan daerah asal serta kesesuaian manfaat yang diperoleh daerah asal dan daerah tujuan.

(A043/A.F. Firman)

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014