Jakarta (Antara Kalbar) - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten di sembilan provinsi., termasuk 10 gugatan dari provinsi Kalbar.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, Kamis, kesembilan provinsi yang akan dibacakan adalah Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Perkara yang diputus pada Kamis ini adalah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 11 gugatan, Lmpung sebanyak 35 gugatan, Jawa Barat sebanyak 58 gugatan, Papua Barat sebanyak tujuh gugatan, dan Sulawesi Utara sebanyak 19 gugatan.

Selanjutnya, Kalimantan Barat 10 gugatan, Sulawesi Tenggara 14 gugatan, Kalimantan Timur 17 gugatan, dan Sulawesi Selatan sebanyak 30 gugatan.

Sedangkan gugatan dari Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Riau dan Bangka Belitung tidak ada yang dikabulkan oleh MK.

MK yang membacakan putusan dari Rabu (25/6) pukul 15.30 WIB hingga Kamis pukul 02.30 WIB ini telah menolak seluruh gugatan partai politik di sembilan provinsi ini karena dinilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014