Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Panwaslu Sintang, Raymundus Eduard Sitohang mengatakan sejumlah Panwascam dari berbagai kecamatan yang mempertanyakan SK pengawasan pilpres mereka telah kembali ke kecamatannya masing-masing.
Dia mengatakan Panwaslu Sintang telah bertemu dengan para Panwascam tersebut dan telah memberikan penjelasan pada mereka.
“Para Panwascam tersebut telah siap untuk melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan pilpres,†tegasnya.
Eduard menyampaikan ada kesalahpahaman yang terjadi sehingga sejumlah Panwascam mendatangi Kantor Panwaslu Sintang Jumat kemarin.
Dia menegaskan memang tidak perlu ada SK baru bagi Panwascam untuk mengawasi pilpres. “Memang UU pelaksanaan pileg dengan pilpres itu berbeda. Tapi UU Penyelenggara Pemilu itu yang harus menjadi panduan,†tegasnya.
Ia mengatakan seperti halnya Panwaslu, Panwascam juga tidak perlu diberikan SK baru untuk pengawasan pilpres ini namun cukup dengan surat penambahan kewenangan. “Semuanya sudah saya jelaskan dengan para Panwascam ini,†jelasnya.
Dia meminta para Panwascam yang Jumat kemarin mendatangi Kantor Panwaslu Sintang untuk segera membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan melaksanakan penguatan PPL. “Kami juga sudah memberikan buku panduan PPL pada mereka,†katanya.
Eduard juga menjelaskan mengenai dana operasional bagi Panwascam tersebut. Dia mengatakan dana operasional bagi Panwascam sudah dikirim ke masing-masing kecamatan. Dana operasional ini memang baru ditransfer oleh Bawaslu Provinsi pada Jumat (5/7) pukul 14.00 kemarin dan langsung diteruskan Panwaslu Sintang ke masing-masing Panwascam.
Ia mengungkapkan dana untuk Panwas dalam pemilu 2014 ini memang sangat kecil dibandingkan pemilu 2009 lalu. Dikatakannya pada pemilu 2009 lalu, semua kegiatan Panwas ada anggarannya. Tapi sekarang untuk pelaksanaan bimtek Panwascam dan PPL saja tidak ada anggarannya.
Apalagi, lanjut dia Panwaslu tidak boleh menerima bantuan dana dari pemerintah daerah. “Dana operasional Panwaslu hanya berasal dari APBN. Ketua Bawaslu RI sudah menyurati seluruh Panwaslu agar tidak menerima dana bantuan dari pemerintah daerah,†katanya.
Padahal, katanya, Pemkab Sintang sudah menyediakan dana Rp500 juta untuk operasional Panwaslu Sintang. Tapi pihak Sekretariat Panwaslu Sintang tidak berani mengeksekusi dana tersebut karena adanya surat dari Ketua Bawaslu RI tersebut. “Minimnya anggaran operasional inilah yang menjadi problematika bagi kami Panwas,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Dia mengatakan Panwaslu Sintang telah bertemu dengan para Panwascam tersebut dan telah memberikan penjelasan pada mereka.
“Para Panwascam tersebut telah siap untuk melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan pilpres,†tegasnya.
Eduard menyampaikan ada kesalahpahaman yang terjadi sehingga sejumlah Panwascam mendatangi Kantor Panwaslu Sintang Jumat kemarin.
Dia menegaskan memang tidak perlu ada SK baru bagi Panwascam untuk mengawasi pilpres. “Memang UU pelaksanaan pileg dengan pilpres itu berbeda. Tapi UU Penyelenggara Pemilu itu yang harus menjadi panduan,†tegasnya.
Ia mengatakan seperti halnya Panwaslu, Panwascam juga tidak perlu diberikan SK baru untuk pengawasan pilpres ini namun cukup dengan surat penambahan kewenangan. “Semuanya sudah saya jelaskan dengan para Panwascam ini,†jelasnya.
Dia meminta para Panwascam yang Jumat kemarin mendatangi Kantor Panwaslu Sintang untuk segera membentuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan melaksanakan penguatan PPL. “Kami juga sudah memberikan buku panduan PPL pada mereka,†katanya.
Eduard juga menjelaskan mengenai dana operasional bagi Panwascam tersebut. Dia mengatakan dana operasional bagi Panwascam sudah dikirim ke masing-masing kecamatan. Dana operasional ini memang baru ditransfer oleh Bawaslu Provinsi pada Jumat (5/7) pukul 14.00 kemarin dan langsung diteruskan Panwaslu Sintang ke masing-masing Panwascam.
Ia mengungkapkan dana untuk Panwas dalam pemilu 2014 ini memang sangat kecil dibandingkan pemilu 2009 lalu. Dikatakannya pada pemilu 2009 lalu, semua kegiatan Panwas ada anggarannya. Tapi sekarang untuk pelaksanaan bimtek Panwascam dan PPL saja tidak ada anggarannya.
Apalagi, lanjut dia Panwaslu tidak boleh menerima bantuan dana dari pemerintah daerah. “Dana operasional Panwaslu hanya berasal dari APBN. Ketua Bawaslu RI sudah menyurati seluruh Panwaslu agar tidak menerima dana bantuan dari pemerintah daerah,†katanya.
Padahal, katanya, Pemkab Sintang sudah menyediakan dana Rp500 juta untuk operasional Panwaslu Sintang. Tapi pihak Sekretariat Panwaslu Sintang tidak berani mengeksekusi dana tersebut karena adanya surat dari Ketua Bawaslu RI tersebut. “Minimnya anggaran operasional inilah yang menjadi problematika bagi kami Panwas,†katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014