Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan pihaknya akan memutus perkara sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh para pihak dalam persidangan, sama sekali tidak berpengaruh oleh demonstrasi, tekanan media, atau tekannan kelompok manapun.

"Tidak ada siapa pun dari lembaga negara dan partai politik serta dari ormas dari kelompok demonstran yang bisa menekan sikap mahkamah," kata Hamdan, usai acara Halal-Bihalal bersama karyawan MK di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Hamdan menyarankan kepada semua pihak untuk tidak mengerahkan massa saat sidang sengketa Pilpres di MK.

"Saya menyarankan serahkan kepada kuasa hukum masing-masing yang berperkara disini tidak perlu menurunkan massa ke MK," katanya.

Terkait kekhawatiran beberapa pihak yang mengkhawatirkan hakim MK yang berasal dari Parpol, Hamdan memastikan dan menjamin semua hakim akan melaksanakan persidangan memutus perkara dengan secara independen, imparsial.

"Saya sejak sebelum masuk ke MK sudah melepaskan ikatan dengan organiasi apapun termasuk parpol. Saya bekerja di MK dengan mandiri, independen dan sesuai keyakinan hati. Begitu juga para hakim lain," tegasnya.

Ketua MK ini menyatakan semua hakim MK akan memutus perkara dengan independen tanpa dipengaruhi siapapun. Percaya insyaalah memutuskan dengan sebaiknya berdasarkan bukti dan fakta," katanya.

Hamdan mengungkapkan MK akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres pada Rabu (6/8) dengan agenda mendengarkan penjelasan-penjelasan dari pemohon tentang materi gugatan yang diajukan.

"Setelah itu hakim MK akan memberikan nasihat-nasihat, mana tahu dalam permohonan secara formal ada yang harus diperbaiki, ada yang harus disempurnakan. Tapi kalau permohonan sudah dianggap cukup lengkap dan tidak perlu lagi ada perbaikan permohonan. Pada prinsipnya masih ada kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki," kata Hamdan.

Terkait pembukaan kotak oleh KPU, ketua MK ini tidak bisa mengomentari. "Nanti akan dikomentari setelah ada penjelasan-penjelasan dalam sidang Mahkamah," kata Hamdan.

(J008/E.S. Syafei)


Pewarta: Joko Susilo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014