Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang hak asuh anak yang diberikan kepada artis Andriani Marshanda atau Marshanda.
"Hak asuh yang telah diberikan kepada Marshanda akan dikaji ulang. Memang aturannya, anak yang masih kecil diasuh oleh ibunya, kecuali karena kondisi tertentu contohnya ibunya gila," ujar Niam di Jakarta, Rabu.
Artis Marhsanda menggugat cerai suaminya Ben Kasyafani. Perkawinan mereka dikarunia seorang putri Sienna Ameerah Kasyafani (1,5).
Tidak hanya masalah rumah tangga, Marshanda juga berseteru dengan ibunya.
Dokter kejiwaan yang merawat Marshanda, Richard menvonis Marshanda mengalami "bipolar disorder".
Bipolar disorder merupakan gangguan jiwa yang mana penderita mengalami dua fase berbeda. Satu fase depresi dan "manic".
"Kalau memang terbukti Marshanda mengalami gangguan jiwa, hak asuh bisa diberikan kepada orang tuanya lain. Jangan sampai, gangguan jiwa yang dialami ibunya mempengaruhi perkembangan anak," jelas dia.
Sebelumnya, KPAI melakukan mediasi mengenai hak asuh anak antara Ben dan Marshanda. Disepakati hak asuh anak diberikan ke Marshanda, namun Ben tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak.
"Kalau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhannya, tentu saja bisa dialihkan."
Niam juga mengatakan KPAI segera memanggil Marshanda, untuk mengevaluasi pengasuhan atas anaknya, dan perseteruannya dengan ibu kandungnya, Riyanti Sofyan.
"Anak harus hormat pada orang tua. Seburuk apapun orang tua, hubungan darah tidak bisa diputuskan," tukas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Hak asuh yang telah diberikan kepada Marshanda akan dikaji ulang. Memang aturannya, anak yang masih kecil diasuh oleh ibunya, kecuali karena kondisi tertentu contohnya ibunya gila," ujar Niam di Jakarta, Rabu.
Artis Marhsanda menggugat cerai suaminya Ben Kasyafani. Perkawinan mereka dikarunia seorang putri Sienna Ameerah Kasyafani (1,5).
Tidak hanya masalah rumah tangga, Marshanda juga berseteru dengan ibunya.
Dokter kejiwaan yang merawat Marshanda, Richard menvonis Marshanda mengalami "bipolar disorder".
Bipolar disorder merupakan gangguan jiwa yang mana penderita mengalami dua fase berbeda. Satu fase depresi dan "manic".
"Kalau memang terbukti Marshanda mengalami gangguan jiwa, hak asuh bisa diberikan kepada orang tuanya lain. Jangan sampai, gangguan jiwa yang dialami ibunya mempengaruhi perkembangan anak," jelas dia.
Sebelumnya, KPAI melakukan mediasi mengenai hak asuh anak antara Ben dan Marshanda. Disepakati hak asuh anak diberikan ke Marshanda, namun Ben tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak.
"Kalau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhannya, tentu saja bisa dialihkan."
Niam juga mengatakan KPAI segera memanggil Marshanda, untuk mengevaluasi pengasuhan atas anaknya, dan perseteruannya dengan ibu kandungnya, Riyanti Sofyan.
"Anak harus hormat pada orang tua. Seburuk apapun orang tua, hubungan darah tidak bisa diputuskan," tukas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014