Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menyatakan dirinya sebagai pihak yang tidak setuju apabila merger bank nasional ditempuh guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN atau pasar bebas bagi negara di kawasan Asia Tenggara.

"Merger bank pemerintah berbeda hal dengan apa yang bisa dilakukan bank swasta karena terikat kepada undang-undang," kata Gatot di Jakarta, Selasa.

Undang-undang itu, kata dia, seperti tertuang dalam UU Perbankan dan UU Kekayaan Negara. Undang-undang yang ada itu justru dianggapnya tidak sinkron satu sama lain.

Salah satu contohnya adalah definisi aset perusahaan yang merupakan aset korporasi. Kendati demikian, menurut UU Kekayaan Negara, BUMN selain sebagai korporasi, asetnya adalah milik pemerintah.

"Kalau merger di bank swasta itu, prosesnya cuma perlu taat pada UU Perbankan dan UU BI, sementara untuk perusahaan terbuka, ada tambahan untuk patuh pada UU Pasar Modal," kata dia.

Sebelumnya, perihal merger bank nasional sempat diutarakan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin. Alasan merger itu adalah untuk konsolidasi bank pelat merah dalam menghadapi pasar bebas ASEAN pada tahun 2015.

Dia menganggap hal itu perlu dilakukan merujuk pada dampak positif langkah penggabungan tiga bank Malaysia yang memicu baiknya industri perbankan negeri jiran itu.

Menurut Budi, konsolidasi tiga bank di Malaysia itu membuat permodalan dan ekspansi bank tersebut menjadi lebih kuat.

Dia berharap industri perbankan di Indonesia dapat mencontoh Malaysia. Hal itu dikatakannya sesuai dengan rencana Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014