Sungai Raya  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD setempat berkomitmen untuk meningkatkan kinerja khususnya dalam perbaikan anggaran, khususnya mekanisme pelaksanaan hibah dan Bansos agar tidak lagi menjadi catatan dari BPK.

"Tahun depan, kita akan mengupayakan perbaikan sistem laporan keuangan agar tidak lagi mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian dari BPK. Namun, kita harus bisa mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian dari hasil audit keuangan yang kita jalankan," kata bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Senin.

Ia menyatakan, apa yang menjadi masukan dari pansus LHP BPK RI yang dibentuk DPRD Kubu Raya akan menjadi catatan penting kedepan bagi pihaknya agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan berbagai kebijakan, khususnya terklait anggaran.

"Kita sangat berterimakasih kepada DPRD Kubu Raya melalui pansus LHP BPK RI yang telah memberikan kita beberapa catatan penting. Terlebih DPRD Kubu Raya sendiri berkomitmen untuk membantu mengawasi berbagai kebijakan anggaran yang akan dilakukan pemkab," tuturnya.

Pansus LHP BPK RI yang dibentuk DPRD Kubu Raya sendiri mengeluarkan lima poin terkait dana Hibah dan Bansos yang menjadi catatan dari BPK RI untuk pemkab Kubu Raya.

Pertama, penganggaran bansos dan hibah barang yang dimasukan ke dalam pos belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (2), pasal 30 ayat(2) permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman hibah dan bansos yang ada bersumber dari APBD. 

Kedua, penetapan tidak berdasarkan keputusan Bupati, namun menggunakan keputusan kepala Dinas. Ini yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1) permendagri Nomor 32 Tahun 2011. 

Ketiga, berdasarkan hasil pengujian atas dasar pertanggung jawaban yang dilakukan BPK ditemukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan penyerahan bansos kepada masyarakat berupa perbaikan rumah pemukiman tidak layak huni sebesar Rp1.434.190.000 yang dianggarkan pada belanja barang penetapan penerimaan bantuan belum ditetapka Bupati, 

Keempat, bedasarkan hasil penerimaan atas mekanisme penyerahan barang hibah sebesar Rp13.448.560.800 yang berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya sebesar Rp4.214.355.000 Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp5691.531.000 dan Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan sebesar Rp3.542.674.800.

Kelima, akibat ketidak patuhan pada peraturan perundang-undang yang berlaku maka bansos dan hibah tersebut dengan nilai total Rp14.882.750.800 tersebut berpotensi disalah gunakan. 

"Kalau secara umum LPH BPK RI TA 2013 ini masih batas-batas toleransi. Namun hanya point pemberian hadiah dan bansos saja dibentuk pansus kerena dianggap terindikasi menyalahi aturan," kata Ketua Pansus LHP BPK RI, Asmarahadi.***3***

(KR-RDO)





(U.KR-RDO/A029) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014